Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Supardi mengatakan, masyarakat Sleman sudah menyadari bahwa akta kematian tidak kalah penting dari akta kelahiran.
“Mengurus pembagian warisan harus pakai akta, klaim asuransi juga. Kalau mau menikah lagi setelah ditinggal pasangan meninggal, juga harus dibuktikan dengan adanya akta kematian,” paparnya, Rabu (22/1/2014).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Terkait masih adanya warga yang belum mengurus akta kematian, Sumardi menjawab dengan santai. “Biasanya kalau sudah ada keperluan seperti mengurus warisan dan asuransi, baru mengurusnya,” katanya.
Dia menambahkan, mengurus akte kematian juga tidak membutuhkan banyak uang, dan hanya mengeluarkan biaya administrasi sebesar Rp10.000. Jika lebih dari 60 hari sejak kematian, dikenakan tambahan denda Rp15.000.
“Itu sesuai dengan Peraturan Daerah [Perda] No.7/2009 tentang Administrasi Kependudukan. Soal sanksi denda ada di pasal 56,” ujar Sumardi.