Kanalsemarang.com, KUDUS- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyosialisasikan nominal Upah Minimum Kabupaten Kudus 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.380.000 kepada puluhan perusahaan di daerah setempat, Selasa (2/12/2014).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Besarnya UMK 2015 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/85/2014 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2015," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus Lutful Hakim didampingi Kepala Seksi Hubungan Industrial Wisnu Broto Jayawardana di Kudus seperti dikutip Antara.
Sosialisasi UMK Kudus 2015 digelar di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus dengan dihadiri puluhan perwakilan perusahaan di Kudus.
Setelah menggelar sosialisasi tersebut, katanya, akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi lewat surat resmi kepada masing-masing perusahaan di Kudus.
Adapun jumlah perusahaan di Kudus tercatat sebesar 1.239 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan kategori besar, sedangkan perusahaan sedang sekitar 540 perusahaan dan selebihnya kategori perusahaan kecil.
Pada kesempatan tersebut, lanjut dia, dijelaskan pula persyaratan pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK.
Adapun persyaratan bagi perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, yakni melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.
Selain itu, perusahaan tersebut juga melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.
"Perusahaan juga diminta melaporkan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang," ujarnya.