Esposin, KULONPROGO — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo telah mengajukan usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 ke Bupati. Mereka mengusulkan UMK Kulonprogo tahun depan naik 5,5% menjadi Rp1.904275.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Nur Wahyudi, mengatakan usulan UMK itu merupakan kesepakatan Pemkab Kulonprogo, perwakilan pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kulonprogo.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Usulan UMK telah disampaikan kepada Bupati Kulonprogo. Setelah sampai di meja Bupati, usulan akan diteruskan kembali ke Gubernur DIY. Sehingga, kepastian usulan UMK maupun UMP (upah minimum provinsi) di wilayah DIY berdasarkan ketetapan dari Gubernur DIY," kata Nur Wahyudi pada Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Ditangkap BNNP DIY, Buruh Harian Ini Punya Paket Sabu-Sabu dan Pistol
Ia optimistis perekonomian di Kulonprogo mampu terus tumbuh meski pandemi Covid-19 belum berakhir. Pelronggaran PPKM secara berjenjang di wilayah DIY diyakini bisa membangkitkan sektor ekonomi.
"Terlebih, di Kulonprogo ada Bandara YIA [Yogyakarta International Airport] ya. Harapannya bisa berdampak terhadap perekonomian warga di Kulonprogo. Jika kondisi sudah normal, kedatangan orang di Kulonprogo akan semakin meningkat dan tentunya diharapkan mampu berdampak signifikan terhadap perekonomian warga," ungkap Nur.
Baca Juga: Aktivitas Warga Kulonprogo Terganggu Material Longsor Tutup Jalan
Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,4%. Sedangkan, pekerja bersikukuh bahwa kenaikan UMK berada di angka 5,7 %. Akhirnya, kesepakatan terjadi antara kedua belah pihak. Usulan kenaikan UMK disepakati berada di angka 5,5 persen.
"Kami optimis usulan kenaikan UMK juga mampu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. Terlebih, pertumbuhan ekonomi juga diprediksikan akan naik di 2022. Harapannya, pekerja di Kulonprogo mampu sejahtera dan mempunyai kehidupan yang layak," terang Rico.