Esposin, JOGJA -- Upah minimum kota (UMK) 2023 Kota Jogja telah ditetapkan senilai Rp2.324.775,51. Mulai tahun depan, seluruh perusahaan diwajibkan mengikuti aturan pengupahan tersebut.
Seperti diketahui, UMK Kota Jogja naik senilai Rp170.806 atau 7,93% dibandingkan dengan UMK 2022. UMK akan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai tanggal 1 Januari 2023.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Maryustion Tonang, mengatakan ketentuan UMK Jogja 2023 sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 353 /KEP/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
"Dengan adanya regulasi ini tentu harapan kami semua pihak baik dari unsur perusahaan dan pekerja bisa menyesuaikan. Tujuannya agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar terlalu rendah," kata Tion saat sosialisi UMK 2023, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Jumlah Wisatawan di Objek Wisata DIY Bakal Dibatasi saat Libur Nataru
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh para pelaku usaha dari sektor restoran, hotel, dan universitas itu, Pemkot Jogja menekankan UMK hanya diterapkan pada pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa lebih dari satu tahun ditentukan berdasarkan rumus struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
"Kami berharap di tahun 2023 UMK diselaraskan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang angkanya sudah ditetapkan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jogja Mulai Sosialisasikan Penerapan UMK 2023