by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 1 November 2016 - 13:55 WIB
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul pesimistis pengusaha mampu memenuhi gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan sebesar Rp1.337.650.
Hal ini mengacu pada pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, di mana masih ada pekerja yang dibayar di bawah standar.
Ketua KPSI Gunungkidul Budiyono tidak menampik hal itu, karena sampai sekarang masih ada pekerja yang dibayar masih di bawah upah yang telah ditetapkan. Masalah ini, lanjut dia, bukan hal yang baru karena hampir terjadi setiap tahunnya.
“Coba anda survei. Saat ini masih banyak pekerja yang dibayar di bawah Rp1 juta. Padahal kalau dilihat dari aturan, UMK yang berlaku sebesar Rp1.235.700,” katanya saat dihubungi, Senin (31/10/2016).
Adanya kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY, kemarin, dia pun menyambut dengan baik. Namun ia tidak yakin nilai tersebut bisa dipenuhi oleh pengusaha.