UMK 2016 yang tidak diterapkan oleh perusahaan, maka perusahaan akan diaudit
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, dalam hal ini Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), akan mengaudit perusahaan yang dinilai enggan untuk membayar pekerja mereka sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dinsosnakertrans menyatakan ada perusahaan yang dinyatakan 'enggan' untuk mengupahi karyawan sesuai UMK. Contohnya, ada perusahaan yang terlihat besar dan berkembang dalam neraca keuangan mereka, namun tidak membayar upah sesuai UMK.
Hal tersebut di atas dikemukakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Sri Sari Mukti, Selasa (10/11/2015). Meski demikian, sebelum ada proses audit, memang perlu melalui proses serangkaian kajian awal.
Adanya rencana untuk mengaudit perusahaan, juga didasarkan atas data bahwa lebih dari separuh perusahaan di Gunungkidul tidak membayar pegawai sesuai UMK. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan ini tidak mengajukan penangguhan kepada Dinsosnakertrans, ketika UMK baru pertahunnya ditetapkan.
"Jumlah perusahaan yang tidak membayar upah pegawai sesuai UMK, ada banyak, tapi persentasenya saya tidak bisa mengatakannya. Tapi dari total 279 perusahaan yang ada di Gunungkidul, sebagian besarnya belum membayar upah sesuai UMK, data ini diketahui per triwulan kedua 2015 atau sekitar Juni," terangnya, ditemui di ruang kerja.
Kabar yang tidak kalah buruk, Sari sendiri memprediksi nasib hidup pegawai tidak akan mengalami perubahan yang signifikan, apabila kondisi tadi tetap terjadi, meskipun diketahui sudah ada ketetapan mengenai kenaikan UMK Gunungkidul yang sebelumnya Rp1.108.000, kini menjadi Rp1.236.700, mulai berlaku 2016 mendatang.
"Karena masih ada perusahaan yang masih belum memahami bahwa UMK itu berdasarkan kebutuhan pegawai lajang, tidak terhitung tanggungan. Parahnya, bahkan ada yang membayar pegawai jauh di bawah UMK," sesal Sari.
Sari memahami mengenai adanya kepentingan ekonomi perusahaan-perusahaan yang menginginkan untuk mendapatkan keuntungan. Namun demikian, hal ini tak lantas membuat perusahaan bisa mengesampingkan hak-hak yang seharusnya didapatkan pekerja, termasuk dalam hal ini masalah pengupahan.
"Memang di Gunungkidul lebih banyak tenaga kerja daripada lowongan pekerjaan yang tersedia," katanya.