Kanalsemarang.com, PEKALONGAN- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku belum menerima pengajuan penangguhan upah minimum 2016 oleh para pemilik perusahaan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Pekalongan, Wahyudi Pontjo Nugroho di Pekalongan, Jumat (4/12/2015), di Pekalongan, mengatakan setelah UMK 2016 ditetapkan gubernur pada November 2015, hingga kini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penanguhan pelaksanaan UMK.
"Hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMK 2016 Rp1,5 juta per bulan," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Slamet Hariadi mengatakan saat ini pemkot akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran tentang besaran UMK 2016 pada seluruh perusahaan setempat.
Melalui sosialisasi dan surat edaran ini, kata dia, para pemilik perusahaan bisa mengetahui besaran UMK 2016 dan diberi kesempatan mengajukan penangguhan jika keberatan.
Ia mengatakan batas waktu untuk permohonan penangguhan UMK, minimal dua minggu sebelum UMK 2016 diberlakukan atau pada 21 Desember mendatang.
"Hanya saja, kami berharap pada perusahaan tidak ada yang mengajukan penangguhan penerapan UMK 2016 sehingga secara otomatis bisa dilaksanakan," katanya.
Menurut dia, saat ini jumlah perusahaan Kota Pekalongan sebanyak 315 dengan berbagai jenis usaha, seperti tekstil, kerajinan batik/ alat tenun bukan mesin (ATBM), dan konveksi.
"Bagi perusahaan yang membayarkan upah pada karyawannya lebih rendah dari ketentuan UMK maka bisa dikenakan sanksi pidana atau denda," katanya.