by Choirul Anam Jibi Bisnis - Espos.id Regional - Jumat, 27 November 2015 - 07:05 WIB
Madiunpos.com, MALANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang dapat menerima penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Malang meski berat pada pelaksanaan di tengah perekonomian yang masih lesu.
Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan di tengah situasi pereknomian yang masih lesu, maka kenaikan upah 10% saja masih berat, apalagi kenaikannya lebih tinggi, yakni 11,5%. “Kenaikan upah terutama dirasakan industri padat karya,” katanya di Malang, Kamis (26/11/2015).
Perusahaan padat karya tersebut seperti industri garmen, alas sandal, rokok, dan industri perkebunan. Karena itulah, harapan pengusaha agar perekonomian di 2016 bisa membaik sehingga pengeluaran biaya dengan kenaikan upah buruh dapat diimbangi dengan kenaikan produksi dan penjualan. Dengan begitu, maka dampaknya kenaikan upah tidak terlalu memberatkan pengusaha.
Jalan Tengah Terkait dengan besaran UMK 2016 yang mencapai Rp2.188.000 untuk Kabupaten Malang dan Kota Malang 2.099.000, kata dia, bisa diterima karena telah mengacu pada PP Pengupahan. Dengan mengacu pada PP Pengupahan, maka berarti ada jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan buruh.
Bagi pengusaha, dengan mengacu PP Pengupahan, maka ada kepastian terkait dengan besaran upah buruh. Pengusaha bisa merencanakan pengeluaran biaya operasional, terutama dari gaji pekerja dengan angka lebih pasti.
Dengan begitu, maka memudahkan pengusaha membuat rencana pengembangan maupun efisiensi dengan perhitungan upah buruh yang sudah pasti selama lima tahun ke depan. Namun di sisi lain, formula pengupahan seperti sebenarnya berat bagi pengusaha karena upah terus naik per tahun, sedangkan kondisi sektor riil ekonomi belum tentu bagus.
Penangguhan Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaannya. Mengacu ketentuan, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum maka pengusaha dapat mengajuan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum dua diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Dengan demikian, yang berhak mengajukan penangguhan adalah pengusaha bersangkutan karena dia yang mengetahui kondisi perusahaannya setelah ketentuan upah yang baru diberlakukan, dan disarankan pengajuan penangguhan 10 hari sebelum tahun ini berakhir. “Perusahaan yang tidak mampu kemungkinan perusahaan padat karya,” ujarnya.