Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha menegaskan, pasca-kenaikan harga BBM tidak akan ada revisi atau peninjauan ulang nominal UMK yang telah disepakati bersama.
Dia beralasan, dampak kenaikan tak hanya dirasakan pekerja, sebab pengusaha juga terkena imbas. “Apa yang telah ditetapkan tidak akan kami revisi. Nilai itu akan tetap diberlakukan mulai tahun depan," kata Dwi, Senin (24/11/2014).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menurut dia, semua pihak harus bisa saling memahami, sehingga iklim kerja yang kondusif tetap terjaga. Namun, apabila ada pekerja atau pengusaha yang merasa dirugikan, Dwi meminta segera melapor ke Dinsosnakertrans. Sebab, pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari jalan keluar yang terbaik.
"Sebelum mengambil keputusan, kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu," ungkap dia.