Harianjogja.com, JOGJA-Sekretaris Jendral Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kinardi menolak upah mininum kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Apalagi, UMK yang diputuskan untuk Gunungkidul justru lebih rendah dari yang diusulkan Dewan Pengupahan. "Apa itu alasannya? Kami belum mengetahuinya," katanya, Rabu (13/11/2013).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kinardi mempertanyakan, apakah UMK itu sudah bisa memberikan jaminan kepada buruh bahwa UMK itu aman diberlakukan pada 2014.
Mengingat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah lebih dulu terjadi dan pada tahun itu harga kebutuhan berpotensi naik dengan adanya tahun pemilu.
Tingginya uang yang beredar saat pemilu membuat tingkat belanja barang ikut naik dan akhirnya harga kebutuhan naik.
Ia kecewa, ABY batal dipertemukan dengan Gubernur DIY. Padahal, surat resmi telah dibuatnya.
Sekalipun UMK itu telah ditetapkan secara tripartit, menurutnya, gubernur semestinya tidak menutup pendapat dari elemen buruh lainnya. "Gubernur seharusnya mendengar pihak lain," pintanya.