Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan upah minimum kota/kabupaten, Selasa (13/11/2013). Upah Mininum Kabupaten Bantul meningkat paling tinggi, sedangkan Gunungkidul paling rendah.
UMK Bantul naik 13,2%, yakni Rp1.125.500 dari sebelumnya Rp993.484. Kemudian disusul UMK Kulonprogo yang naik 12% dari Rp954.339 menjadi Rp1.069.000.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Untuk UMK Kota Jogja kenaikannya mencapai 10%. UMK Kota sebelumnya Rp1.065.247 naik menjadi Rp1.173.300. Sementara kenaikan UMK Sleman adalah sebesar 9,8%. UMK Sleman menjadi Rp1.127.000 dari sebelumnya Rp1.026.161. Dan yang paling akhir adalah UMK Gunungkidul yang naik hanya 4,3%, dari Rp947.114 menjadi Rp988.500.
Sebelum menetapkan UMK, Gubernur DIY bertemu dengan walikota dan bupati beserta para Kepala Dinas Tenaga Kerja dari masing- masing kota/kabupaten di di Kompleks Kepatihan, pada Selasa (13/11/2013) pagi.