Semarangpos.com, BATANG — DPRD Batang akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah yang diajukan oleh eksekutif Pemerintah Kabupaten Batang. Dengan demikian, Batang punya acuan baru memanfaatkan dan menata ruang.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin (25/11/2019), mengatakan dengan disetujui oleh DPRD maka Kabupaten Batang menjadi daerah kelima di Jawa Tengah yang telah selesai melakukan pembahasan revisi Perda RTRW.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Alhamdulillah pembahasan perubahan Perda RTRW 2019–2039 telah selesai pembahasannya dan mendapat persetujuan dari DPRD. Di Jawa Tengah, jika tidak salah [Kabupaten Batang]masuk urutan kelima daerah yang sudah selesai Perda RTRW," katanya.
Ia mengatakan Perda RTRW harus menjadi acuan izin pemanfaatan ruang, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Tata ruang, kata dia, harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program pembangunan, apalagi pada undang-undang hanya mengizinkan Perda RTRW direvisi sekali kali dalam lima tahun.
"Oleh karena itu, dalam menyusun rencana tata ruang harus sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan pembangunan," katanya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Selasa (26/11/2019).
Ia mengatakan RTRW juga sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penataan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
"Perda RTRW juga sebagai acuan dalam administrasi pertanahan," katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya