Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Ariyo Tedjo Warno, kakek-kakek berusia 125 tahun yang terbukti mengedarkan uang palsu berjenis dolar dan euro.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di PN Semarang, Selasa (8/11/2016), lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sudah berusia lanjut. Selain itu, kata dia, terdakwa kooperatif dan sopan selama mengikuti persidangan. Atas putusan tersebut, terdakwa manyatakan menerima.
Eyang Ariyo ditangkap Polrestabes Semarang Juni 2016 dengan barang bukti uang palsu dolar dan euro. Kakek-kakek kelahiran 27 Juli 1891 tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah SPBU di kawasan Sawah Besar, Kota Semarang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya