Harianjogja.com, SLEMAN -- Petugas Kepolisian Sektor Depok Timur berhasil mengungkap kasus pembuat uang palsu (upal). Sindikat yang diotaki oleh seorang pelajar SMK dari Semarang ini memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni masing-masing IA, 16 warga Semarang, Jawa Tengah, DA, 20, serta AR, 18 warga Sleman. Para sindikat pembuat upal ini sudah kurang lebih tiga sampai empat bulan yang lalu dengan mengedarkan via online.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Alvano Ramadhan didampingi Kapolsek Depok Timur AKP Andrey Valentino mengatakan terungkapnya kasus upal ini bermula dengan adanya laporan dari warga yang mendapatkan upal dari tersangka.
“Warga ada yang melapor saat salah satu pelaku menjajakan upal untuk membeli rokok,” katanya, Senin (15/8/2016)