Madiunpos.com, PACITAN — Polisi Polsek Arjosari, Pacitan Sabtu (13/2/2016), mencokok warga Desa Tegalombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur (Jatim) berinisial J, 49, yang disangka mengedarkan uang palsu.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Informasi yang dikutip Madiunpos.com dari polrespacitan.com, Minggu (14/2/2016), penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari pengedar uang palsu berinisial M yang sehari sebelumnya telah ditangkap. Pelaku M mengaku mendapat uang palsu dari J.
Berdasarkan keterangan M, polisi Unit Reskrim dan Tim Buser Reskrim Polsek Arjosari melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah J, Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Beruntung, J kala itu tidak berada di rumah.
Upaya polisi diulang setelah polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan J sudah pulang ke rumahnya, di Desa Tegalombo, Sabtu (13/2/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi langsung menangkap lalu membawanya ke Mapolsek Arjosari.
Setelah interogasi dilakukan, J pun diklaim polisi mengaku bahwa ia masih menyimpan uang palsu di rumahnya dengan jumlah setara Rp1.300.000. Uang palsu itu berupa pecahan Rp100.000-an dengan jumlah 13 lembar.
Uang palsu itu disimpan dan dimasukkan dalam kantong plastik hitam dan ditimbun di dalam tanah yang berada di belakang rumah pelaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan kantong plastik hitam yang berisi 13 lembar uang palsu pecahan Rp100.000-an itu.