Kanalsemarang.com, MAGELANG-Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menyita uang palsu Rp450 juta dari dua tersangka Juwaldi Yuwono,55, dan Ngadiyono,51, warga Parakan, Kabupaten Temanggung.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Rabu (25/11/2015), mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat.
Dalam penyelidikan dan penyidikan petugas berhasil menguntit kedua pelaku yang naik sepeda motor dengan nomor polisi AA 4683 TN membawa karung warna putih.
Setelah sampai di daerah Tugu Kuning, Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, keduanya dihentikan.
Ia menyebutkan dari tangan kedua pelaku disita satu karung berisi 3.859 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam 43 bundel. Kemudian1.174 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dalam 39 bundel. Selain itu, disita sembilan kertas putih berbentuk amplop, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon seluler.
"Saat ini kami masih mencari Sam, T dan S. Ketiganya menjadi buronan kami," katanya.