Uang Palsu Gunungkidul masih dalam tahapan pemeriksaan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Peredaran uang palsu (upal) di Gunungkidul melibatkan banyak pemain. Polisi menambah jumlah tersangka peredaran upal menjadi tiga orang.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
(Baca Juga : UANG PALSU GUNUNGKIDUL : Warga Trauma Bertransaksi dengan Uang Pecahan Rp100.000)
Polres Gunungkidul menetapkan dua perempuan berinisial R dan SM masing-masing berusia 51 tahun, terkait peredaran uang palsu di Gunungkidul. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam peredaran uang yang dilakukan oleh Komisaris Polisi (Kompol) Maryadi.
Anggota Polda DIY itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka peredaran upal di wilayah Panggang, Gunungkidul.
“Kedua tersangka [R dan SM] adalah warga DIY, salah satunya warga Sleman,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mustijat Priyambodo, Selasa (25/10/2016).
Dua tersangka kini mendekam di tahanan Polres. Menurut Mustijab, kedua tersangka diindikasikan sebagai penyetor uang palsu ke Kompol Maryadi. Oleh Maryadi, sebagian uang palsu dibelanjakan ke sejumlah warung di Panggang, untuk mendapat kembalian uang asli.