Harianjogja.com, SLEMAN-- NR alias Dondot, 29, warga Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria ini mengedarkan sabu ke DIY setidaknya selama empat bulan belakangan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Tukang ojek ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sleman di Temanggung pada pekan lalu. Ikut disita pula barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat keseluruhan empat gram. Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto menerangkan jika paket narkotika itu dibungkus plastik klip yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
"Ada juga barang bukti lainnya berupa handphone," katanya Jumat (17/11/2017). Polisi awalnya mendapatkan info soal Dondot yang kerap mengedarkan barang haramnya ke Jogja kemudian dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia biasa membeli sabu dalam jumlah besar yang kemudian dipaket dalam ukuran kecil-kecil. Paketan ini yang kemudian dijual per gram dengan harga Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta. Selain mengedarkan, Dondot juga mengkonsumsi sendiri barang dagangannya.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu ke Dondot. AKP Tony juga mengatakan pengembangkan kasus ini juga dilakukan pada lingkaran peredaran sabu Dondot di Jogja.
Adapun Pelaku bakal dikenakan pasal berlapis UU No.35/2009 tentang Narkoba. Ia bakal terjerat ancamam hukuman maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.