Harianjogja.com, BANTUL- Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatalkan pengangkatan tujuh orang guru dan pegawai honorer Kategori II (K2) asal Kabupaten Bantul menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar pembatalan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Broto Supriyanto.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sejatinya kata Supriyanto, ada sebanyak 554 guru dan pegawai honorer yang lolos tes CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).
Sebagian besar dari CPNS tersebut sudah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS dari Pemkab Bantul.
Namun belakangan diketahui, sebanyak tujuh orang CPNS ditolak oleh BKN karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. "Katanya TMS [tidak memenuhi syarat] yang memutuskan BKN," terang Supriyanto Rabu (15/10/2014).
Kendati BKN menurutnya tidak menjelaskan, syarat-syarat apa yang tidak dapat dipenuhi tujuh orang CPNS tersebut sehingga gagal menjadi PNS. Supriyanto juga tidak menjelaskan latar belakang CPNS yang digagalkan pemerintah pusat tersebut. Apakah berasal dari kalangan guru atau petugas kesehatan.