Polsek Galur, Kompol, Bonifasius Slamet, mengungkapkan, alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kulonprogo karena keterbatasan alat penyelidikan dan jumlah personel. "Dengan dilimpahkan ke Polres Kulonprogo, kami harap kasus ini cepat menemui titik terang," ujarnya, Jumat (13/12).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ia menyebutkan, barang bukti berupa bahan serbuk jamu dari penjual serta bekas minuman yang diserahkan warga beberapa waktu lalu saat melakukan aksi di Polsek Galur juga telah dilimpahkan ke Polres Kulonprogo. Sebelumnya, Polsek Galur juga sempat memeriksa Aris alias Mbah Tris, penjual jamu oplosan, yang masih berstatus sebagai saksi.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Siagalan, membenarkan kasus jamu oplosan sudah ditangani Polres Kulonprogo. Rencananya, ia akan melakukan gelar perkara internal, Senin (16/12/2013) lusa. Melalui gelar internal ini akan ditentukan rencana pengusutan selanjutnya.
Sejauh ini, temuan yang ada menyebutkan, dua orang yang diopname tersebut ternyata memiliki indikasi yang berbeda. "Jadi kami masih memastikan, apakah benar karena jamu oplosan atau sebelumnya mereka memang sudah sakit," jelasnya.
Proses pengusutan juga akan memanggil para saksi yang terdiri dari pelanggan kedai jamu untuk dimintai keterangan seputar jamu oplosan yang kerap mereka konsumsi tersebut.