TPA Piyungan Bantul tidak boleh dipergunakan untuk memelihara sapi.
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah melarang ratusan ekor sapi berkeliaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. Buntut konflik antar warga desa di wilayah ini akibat keberadaan ratusan sapi tersebut. (Baca Juga : TPA PIYUNGAN BANTUL : Picu Konflik, Ratusan Warga Tangkap Sapi Pemakan Sampah)
Kepala Dinas Pertanian dan Kehuatanan Bantul Partogi Dame Pakpahan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan untuk menternakkan sapi di TPA Piyungan.
"Tahun depanlah Perbup ini," kata Partogi, Kamis (17/12/2015).
Alasannya kata dia, selain menimbulkan konflik antar warga sekitar TPA, daging sapi pemakan sampah tersebut rawan dikonsumsi karena berbahaya bagi ksehatan. Selama ini, pemerintah tidak punya dasar hukum melarang keberadaan sapi pemakan sampah itu berkeliaran di TPA.
Keberadaan Perbup bakal memantapkan langkah pemerintah menertibkan kawasan TPA. Perbup itu akan diusulkan ke bupati Bantul agar segera diterbitkan.
"Bahkan bukan tidak mungkin selain Perbup juga dikuatkan dengan Perda," lanjutnya.