Tower Ilegal Bantul memilih tindakan tegas untuk menata
Harianjogja.com, BANTUL -- Alasan kesulitan pelacakan pengalihan kepemilikan menara telekomunikasi ilegal dinilai tak masuk akal. Pelacakan itu sejatinya tetap bisa dilakukan dengan menggunakan kecanggihan teknologi informasi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hermawan Setiaji mengatakan, pihaknya menyangsikan alasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bantul yang mengaku kesulitan melacak kepemilikan ratusan menara bermasalah tersebut. Terlebih dengan kecanggihan teknologi informasi, ia menganggap pelacakan itu tetap bisa dilakukan.
Selaku penegak peraturan daerah (perda), pihaknya siap mengambil tindakan terhadap keberadaan menara ilegal yang jumlahnya mencapai 246 unit itu. Namun, hingga kini pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terlebih dulu.
“Salah satunya adalah dengan menjalin koordinasi dengan pihak terkait,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/4/2017).Menara Tak Berizin Tak Bayar Retribusi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianjogja.com dari salah satu mantan anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menara telekomunikasi, pemerintah dapat menarik retribusi bilamana menara tersebut telah berizin, dalam artian telah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Perhitungannya, retribusi itu memiliki besaran 2 persen dari NJOP. Adapun, rata-rata besaran retribusi tiap menara bisa diatas Rp5 juta. Namun begitu, NJOP itu hanya bisa diterapkan kepada menara yang perizinannya telah lengkap.
Dengan begitu, secara otomatis menara yang tak berizin tidak membayar retribusi. Padahal, dalam pembahasan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama di Pansus III DPRD Bantul, terungkap sebanyak 246 menara telekomunikasi bersama tak berizin. Bahkan, menara telekomunikasi tunggal yang jumlahnya mencapai 70 sudah berdiri di ruang milik jalan (Rumija) baik Jalan Provinsi maupun Kabupaten.
Ia pun membenarkan adanya kendala terkait pelacakan itu. Saat ditelusuri atas izin gangguan (HO) yang tak lagi diperpanjang, pengelola menara tersebut sudah beralih kepemilikan. “Untuk melakukan pelacakan pengelola menara pun sulit dilakukan, terlebih tidak berkantor di wilayah Yogyakarta,” kata mantan anggota Tim Wasdal menara telekomunikasi yang tak bersedia disebutkan namanya itu.
Terpisah, dengan adanya penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada akhir 2016 lalu, Pemkab Bantul kini tengah membentuk Tim Wasdal menara telekomunikasi yang baru. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul Nugroho Eko Setyanto menyebutkan, pihaknya kini tengah membentuk tim Wasdal menara telekomunikasi yang melibatkan gabungan beberapa intansi lain.
“Kita bentuk lintas sektor, ada dari DPMPT, kami sendiri (Dikominfo), tata ruang, termasuk Satpol PP,” ucapnya.