Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Sebenarnya kami tidak ingin menghambat. Tapi harusnya dihentikan dulu [menara-menara tidak berizin] baru kemudian disahkan," kata Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja, Kamis (19/5/2017).
Ana-sapaan akrabnya mengatakan sejak pembahasan materi penataan menara telekomunikasi banyak yang belum menyetujui, bahkan sebagian besar anggota Komisi C yang masuk dalam pansus sudah menyampaikan alasan penolakan. Namun, raperda itu dipaksakan untuk disahkan.
Komisi C merupakan pengusul dari Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik sejak 2012 lalu. Sempat mandek, kemudian dilanjutkan kembali dalam kepemimpinan Christiana Agustina. Ana tidak mengerti alasan pimpinan pansus ngotot untuk mengesahkan raperda tersebut.