Tower ilegal di Jogja masih menjadi perhatian banyak pihak
Harianjogja.com, JOGJA -- Masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Muda Anti Korupsi (Gema-Korupsi) melayangkan somasi kepada Walikota Jogja Haryadi Suyuti. Somasi tersebut dilayangkan sebagai respon tak ditanggapinya desakan untuk membongkar menara telekomunikasi tak berizin di Kota Jogja.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Kota Jogja Terancam Dipagar Besi, Ada Apa?)
Mereka juga mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika somasi tidak ditanggapi selama 7x24 jam atau sepekan. "Kami serius mengawal serius mengawal menara telekomunikasi ilegal ini supaya ditertibkan," kata Koordinator Gema-Korupsi, Robi Edwarsyah, di Balai Kota Jogja, Selasa (11/10/2016).
Somasi dalam dua lembar kertas itu dikirimkan langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Jogja dan diterima oleh staf Bagian Umum. Robi menilai Pemerintah Kota Jogja selama ini tidak serius menertibkan menara telekomunikasi yang jelas-jelas tidak mengantongi izin.
Robi menyebutkan berdasarkan hasil adudiensinya dengan Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja diketahui jumlah menara telekomunikasi yang ada di Jogja saat ini sebanyak 230. Dari jumlah tersebut hanya 104 menara telekomunikasi yang berizin. Maka, ada 126 menara telekomunikasi yang tidak berizin.
Ia mengklaim Gema-Korupsi merupakan elemen masyarakat yang selama ini konsen dan peduli terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap kebijakan publik. Sebelumnya, Gema-Korupsi sudah menggelar diskusi terkait menara tak berizin tersebut, kemudian dilanjutkan dengan aksi teatrikal desakan pembongkaran menara.