Tower Ilegal ditindak tegas Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Ketertiban Kota Jogja mengusulkan anggaran penertiban khusus menara telekomunikasi tak berizin sebesar Rp40 juta. Sementara ini baru delapan menara yang terdata untuk dirobohkan karena sudah tiga kali surat peringatan tidak digubris.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Dintip Layangkan Surat Peringatan Pertama untuk Bongkar)
"Pembongkaran ini kami awali sebagai shock teraphy saja, karena sebenarnya amanat Perda Nomor 2/2012 pembongkaran itu dibebankan ke pemasang menara," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.
Nurwidi beralasan selama ini lambannya penertiban menara telekomunikasi tak berizin karena tidak ada anggaran. Sementara anggaran untuk merobohkan satu menara setidaknya membutuhkan sekitar Rp5-10 juta tergantung tingkat kerumitan.
Ia mengakui meski sudah melayangkan peringatan ketiga kepada delapan pengelola menara, namun belum ada tanda-tanda untuk dirobohkan. Pekan depan, pihaknya akan menggelar rapat bersama tim untuk teknis perobohan. Tim tersebut terdiri dari Dinas Ketertiban, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Permukiman, Sarana, dan Prasarana Wilayah (Kimprswil) Kota Jogja.
"Karena penertiban yang akan kami lakukan juga harus berpikir pada azas kemanfaatan, kepastian hukum, dan azas keadilan," ujar Nurwidi.