Tower ilegal, Raperda akan segera disahkan
Harianjogja.com, JOGJA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengagendakan sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik pada 12 Mei mendatang.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Baca Juga : TOWER ILEGAL : Penjabat Wali Kota Jogja Dilema Soal Penertiban
Kepastian pengesahan raperda tersebut setelah ada jaminan dari Pemerintah Kota Jogja yang sanggup menertibkan sejumlah menara telekomunikasi atau tower tanpa izin selama tiga bulan setelah raperda disahkan.
“Persoalan yang muncul [terkait penertiban menara telekomunikasi] di internal dewan sudah selesai,” kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko, Rabu (3/5/2017).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Opti sebenarnya akan disahkan pada 20 Maret lalu, namun sejumlah anggota dewan menolaknya dengan alasan masih banyak menara telekomunikasi tak berizin yang belum ditertibkan. Bahkan dalam proses pembahasan menara terus bermunculan.
Sujanarko mengatakan jaminan penertiban menara selama tiga bulan nantinya akan diawasi oleh tim khusus yang terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif. Jika nantinya masih ada tower yang belum ditertibkan, maka tim bisa membuat rekomendasi, “Kami juga bisa menggunakan hak untuk bertanya.” Kata Sujanarko.
Ketua Pansus Raperda Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru mengatakan indikasimenara ilegal adalah menara yang dibangun selama proses pembahasan raperda dan menara yang didirikan di taman, trotoar, dan badan jalan. Ia berharap pengesahan raperda tidak kembali gagal.