Tower ilegal di Bantul mencapai ratusan buah
Harianjogja.com, BANTUL -- Sebanyak 246 unit menara telekomunikasi bersama yang bercokol di Bantul dipastikan belum berizin.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sesuai Perda Bantul No.20/2011, izin gangguan (HO) menara tak lagi berlaku lima tahunan, melainkan selama pemiliknya menjalankan usaha di bidang yang sama. Paska-disahkannya perda itu, sebanyak 264 unit menara itu memang tidak mengurus izin baru.
Baca Juga : TOWER ILEGAL : 246 Menara di Bantul Tak Berizin
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bantul Imam Subardiarsa mengakui, pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap menara-menara tersebut. Saat ditemui di kantornya, mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul itu mengaku kesulitan dalam melacak keberadaan pengusaha pemilik menara itu.
“Kebanyakan menara-menara itu sudah berganti kepemilikan. Kami kesulitan melacak keberadaan pemiliknya yang pertama sesuai pengajuan izin dulu,” akunya, Senin (3/4/2017)
Itulah sebabnya, ia pun kesulitan dalam melayangkan surat teguran. Terlebih, sepanjang triwulan I 2017 ini, tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pun belum juga terbentuk.
Tak hanya itu, ia pun mengakui adanya beberapa pengusaha menara telekomunikasi yang kesulitan mengurus izin gangguan baru. Pasalnya, mereka terkendala izin dari warga sekitarnya.
“Ada beberapa pemilik menara yang sekarang terbentur izin warga. Ada warga yang dulunya setuju [pembangunan menara], sekarang menolak,” papar Imam.
Seperti diketahui, hingga kini tercatat ada 343 unit menara telekomunikasi bersama yang bercokol di Bumi Projotamansari. Jumlah itu diperkirakan akan bertambah seiring banyaknya perusahaan yang mengajukan izin pemasangan BTS baru. Untuk itu, Komisi C DPRD Bantul berinisiatif melakukan revisi Perda No.20/2011 itu.