Esposin, SURABAYA -- Aksi unjuk rasa menukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah serta menolak RUU Pilkada terjadi di berbagai daerah di Indonesia, Kamis (22/8/2024). Tak terkecuali di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Pahlawan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan," kata juru bicara aksi, Tantowi, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis.
Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar putusan MK terkait pilkada dijalankan. Selain itu, massa aksi juga memprotes munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang akan disahkan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tuntutan lain yang disuarakan massa aksi yang mulai berdatangan di Tugu Pahlawan sekitar pukul 09.00 WIB itu adalah penolakan politik dinasti yang berpotensi terjadi pada Pilkada 2024.
"Bahwa setiap anak bangsa harus punya akses yang sama terhadap politik sehingga kami menolak politik dinasti," kata Tantowi yang dikutip dari Antara.
Para peserta aksi terlihat memakai pakaian serba hitam. Aksi ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat Surabaya tersebut dilakukan dengan orasi dan membentangkan poster tuntutan berisi penolakan terhadap RUU Pilkada.
Tantowi menambahkan RUU Pilkada yang dibahas Baleg DPR bertolak belakang dengan putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan pilkada sebagaimana amar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Perwakilan massa yang menggelar unjuk rasa tersebut menyebut RUU Pilkada layak ditolak. Selain cacat substansi, RUU tersebut juga dinilai cacat proses dan cacat hukum.
"Kenapa saat pilpres mereka langsung melaksanakan putusan MK, tetapi sekarang tidak melaksanakan putusan," katanya.
Aksi damai tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan massa membubarkan diri dengan tertib.