Esposin, SEMARANG – Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat menggeruduk Gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/8/2024) siang. Kedatangan mereka tak lain untuk menolak Revisi UU Pilkada yang sebelumnya dibahas dalam Badan Legeslatif (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024).
Pantauan Esposin, ribuan massa aksi tersebut tiba di sekitaran Jalan Pahlawan mulai pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka langsung disambut barisan polisi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tampak, mobil Dalmas juga telah disiapkan di dalam halaman Gedung DPRD Jateng untuk mengantisipasi pecahnya kericuhan. Kemudian peserta massa aksi kemudian saling berorasi di depan gedung sembari membentangkan poster yang di antaranya bertuliskan “Rakyat Melarat Jokowi Konglomerat” dan “Jokowi Picek #tolakpolitikdinasti”.
“Hari ini kita dihadapkan berbagai kebijakan menggelitik perut. Namun satu tujuan kami pasti ke sini, mendesak kembalikan maruah konstitusi,” seru seorang kordimator lapangan (korlap) yang sedang berorasi di atas mobil komando, Kamis (22/8/2024).
Ratusan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat ini, menilai Revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI merupakan suatu tujuan untuk menggemboskan demokrasi. “Oligarki memaksa memilih salah satu pihak, tujuan kami satu, menciptakan demokrasi, kembalikan hukum maruah konstitusi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan alam Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.
Dengan putusan itu, maka partai atau gabungan politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Selain itu, MK juga membuat putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan MA beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.
Putusan MK itu pun membuat Kaesang tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada, baik Pilgub Jateng maupun Pilgub DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan usia Kaesang masih di bawah 30 tahun, tepatnya 29 tahun, saat penetapan calon kepala daerah sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada 22 September 2024.
Meski demikian, DPR tidak mengakomodasi putusan MK seperti soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Baleg DPR memilih mengadopsi putusan MA yang menyetujui batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.