BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul akan menutup paksa toko modern di kawasan Piyungan yang berjarak satu kilometer dari Pasar Piyungan jika nekat tetap buka.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Suparmadi mengatakan, meskipun berganti nama, jika konsepnya tetap toko modern, sesuai perda tidak diperbolehkan beroperasi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Dari sisi jarak sudah melanggar perda. Bahkan belum punya izin tapi sudah bangun toko," ujarnya, Rabu (23/5).
Suparmadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik toko setelah mendapat perintah dari Bupati Bantul yang mendapat laporan dari kantor pengelolaan pasar.
Toko yang kini bernama Srimartani ini, lanjutnya, sudah dalam pengawasan dan pemantauan dari Satpol PP. Jika nanti pengelola toko nekat beroperasi akan langsung dipanggil, dilakukan proses yustisi dan ditutup paksa.
"Harusnya sudah tidak berani buka," jelasnya. (ali)