regional
Langganan

TOKO MODERN JOGJA : Tak Berizin, 6 Toko Modern segera Dieksekusi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 10 Maret 2017 - 11:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Toko modern Jogja yang tidak berizin segera dieksekusi

Harianregional.com, JOGJA-Enam toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin alias ilegal segera ditutup paksa jika masih nekat buka. Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo menyatakan sudah menanda tangani perintah penertiban keenam toko tersebut.?

Advertisement

"Sudah saya tanda tangani tinggal eksekusi," tegas Sulistiyo, seusai mengunjungi warga terdampak longsor di Terban, Gondokusuman, Kamis (9/3/2017) kemrin.

Ia mengatakan sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan keenam toko modern ilegal. Sulis menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang sudah disepakati bersama.

Keberadaan toko modern berjejaring diatur dalam Perda Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket. Dalam perda tersebut toko jejaring dibatasi maksimal 52 unit dan sudah terenuhi sebelum perda itu disahkan. Namun masih ada toko berjejaring yang nekat beroperasi dengan memanfaat nama yang berbeda dengan nama toko modern induknya.

Advertisement

Keenam toko itu di antaranya berlokasi di  kawasan Jalan Parangtritis, Pandeyan, dan Jalan Kolonel Sugiyono.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif