Kanalsemarang.com, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kembali membongkar toko modern ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Akan tetapi dalam pembongkaran yang dilakukan terhadap Indomaret Pasar Banyumas dan Indomaret Sokaraja, Pemkab Banyumas tidak membongkar bangunan dua toko modern tersebut seperti halnya yang dilakukan terhadap Indomaret Tambaksari pada hari Senin (22/9/2014).
Dalam pembongkaran di dua toko modern tersebut, tim dari Pemkab Banyumas hanya menurunkan papan nama toko, memutus jaringan listrik, dan membongkar antena komunikasi.
Terkait hal itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa pembongkaran bukan merupakan tujuan melainkan sebagai cara agar para pemilik toko modern patuh terhadap peraturan.
"Berbagai cara persuasif sudah kami lakukan, dan kami sudah sangat sabar tetapi tidak berhasil, sehingga ini cara terakhir adalah dibongkar. Tetapi begitu mereka tutup, ngapain kita harus bongkar," katanya seperti dikutip Antara.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berusaha mencegah agar toko modern tersebut tidak beroperasi kembali, yakni dengan memutus jaringan listrik, menurunkan papan nama, dan membongkar antena komunikasi.
Sementara saat memberikan amanat dalam apel persiapan pembongkaran, Bupati mengatakan bahwa pascapembongkaran bangunan Toko Indo atau Indomaret Tambaksari pada hari Senin (22/9/2014), 19 toko modern ilegal yang telah diberi surat peringatan justru tutup atau tidak beroperasi.
"Oleh karena sudah tutup, pembongkaran hanya dilakukan untuk memutus jaringan listrik, menurunkan papan nama, dan membongkar antena komunikasi toko ke pusat," katanya.