Esposin, JOGJA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memvonis Dedi Risdiyanto, Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja periode 2016-2017, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hakim memutus Dedi bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, dengan terdakwa Dedi Risdiyanto, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Keluarga terdakwa yang hadir di persidangan pun langsung menghambur setelah sidang usai. Mereka bergantian memeluk terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tuti Budhi Utami, Hakim Anggota 2 Tri Asnuri Herkutanto, dan Hakim Anggota 3 Elias Hamonangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari Dame Maria Silaban, Luhur Supriyo Hadi dan Ihsan. Sedangkan pendamping hukum terdakwa yakni Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desyanto.
Hakim Ketua menyampaikan majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan yang sama terhadap tuntutan dari JPU KPK, bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan pertama. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman.
“Kemudian majelis hakim memiliki pertimbangan yang lain, bahwa saudara dikenai hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Saudara dikenai juga denda Rp400 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujarnya.
Dari sisi pidana, putusan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara 5 tahun 8 bulan. Sedangkan dari sisi denda malah lebih ringan, karena dalam tuntutan dendanya Rp1,5 miliar.
Menanggapi hal ini, Pendamping Hukum Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho, menuturkan kalau melihat dari putusannya, bisa jadi majelis hakim mengakumulasikan dari denda dan pidana.
“Cuma Poin yang cukup bagus, Rp1,5 miliar tidak terbukti, sehingga terdakwa ini tidak menikmati keuntungan,” katanya.
Pihaknya pun akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim ini secara lengkap, kemudian berdiskusi dengan terdakwa terkait langkah selanjutnya. “Untuk upaya lanjutannya kita tunggu tujuh hari ini, dari pihak keluarga atau terdakwa, jadi kami pikir-pikir,” ungkapnya.