Esposin, KULONPROGO – Seorang petani berusia paruh baya di Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, menjadi korban penggelapan uang. Petani berinisial S itu mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Dugaan penggelapan uang itu bermula saat petani berusia 55 tahun itu menitipkan uang kepada ANC, warga Kapanewon Girimulyo, untuk pembayaran angsuran ke bank.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sebelumnya, anak S meminjam uang ke salah satu bank swasta senilai Rp150 juta pada Mei 2023. Jatuh tempo pembayaran pinjaman uang itu pada 4 November 2023, tetapi S baru membayarkannya pada 25 November 2023.
Pembayaran yang dilakukan S atas pinjaman anaknya itu melalui ANC, 37, sebesar Rp35 juta. Bukti pembayaran S melalui ANC itu adalah selembar kuitansi.
Saat menitipkan pembayaran angsuran itu, S meminta kembali Rp5 juta guna keperluannya.
"Tapi dalam kuitansi masih tertulis Rp35 juta," kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (22/2/2024).
Novi menjelaskan dugaan penggelapan uang itu terkuak saat pihak bank mendatangi S. Pada Rabu (31/1/2024), saat saksi II mendatangi rumah pelapor untuk menagih angsuran yang telah lama lewat jatuh tempo dan belum dibayar sama sekali oleh pelapor.
Saat didatangi pihak bank tersebut, S menjelaskan sudah membayar angsuran lewat ANC.
"Pelapor merasa sudah menitipkan sejumlah uang kepada terlapor dan memperlihatkan bukti kuitansi penitipan uang angsuran tersebut," jelas Novi.
Menyadari ada yang tidak beres, lanjut Novi, korban dan pihak bank lantas menghubungi ANC. Namun, terduga pelaku penggelapan itu tak bisa dihubungi.
"Sudah mencari ke rumah ANC tetapi hingga saat ini ANC tidak diketahui keberadaannya dan nomor teleponnya sudah tidak aktif," jelasnya.
Lantaran tak bisa dihubungi dan dicari tak ada, sambung Novi, lantas S melaporkan kasus ini ke Polres Kulonprogo. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, di mana diduga kerugian S sebesar Rp30 juta" kata dia.