Esposin, SEMARANG - Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas akuntabilitas birokrasi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menyelenggarakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Evaluasi ini digelar KPU Jateng dengan menggandeng Inspektorat KPU Republik Indonesia (RI) dan diikuti 35 KPU kabupaten/kota se-Jateng.
Kegiatan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau SAKIP ini digelar di Kantor KPU Jateng selama tiga hari, mulai Kamis-Sabtu (20-22/6/2024).
Promosi Jaga Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah
Kegiatan dibuka Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Eko Supriyono, dengan mengingatkan pentingnya kegiatan Evaluasi SAKIP dan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta dan Tim Inspektorat yang hadir. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Sabbikisma Setia Nugraha, yang menyatakan bahwa sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 549/Kpts/Setjen/2016 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Jawa Tengah dan penjelasan pembagian Tim Penilai Lembar Kerja Evaluasi SAKIP Tahun 2023 oleh Inspektorat agar kegiatan berjalan dengan baik dan dapat memberikan hasil yang memuaskan.
Ketua Tim Inspektorat KPU Republik Indonesia, Morgan Dhuanovawati, menjelaskan mekanisme dan tata cara dalam penyelenggaraan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2023 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.