Kanalsemarang.com, SEMARANG - Kejaksaan menyita 16 unit rumah yang diduga merupakan hasil dari berbagai tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Tengah selama tahun 2014.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Selasa (9/12/2014), mengatakan selain rumah, kejaksaan juga menyita aset berupa tiga unit mobil yang merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
"Selain tuntutan ganti rugi juga dilakukan penelusuran aset," katanya seperti dikutip Antara.
Selama 2014, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menangani 25 kasus korupsi serta satu kasus tindak pidana pencucian uang.
Sementara kasus korupsi yang telah ditangani oleh seluruh kejaksaan negeri yang ada di Jawa Tengah mencapai 103 perkara.
Adapun uang pengganti kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan selama 2014 dari seluruh perkara korupsi yang telah diproses mencapai Rp17 miliar serta 18.103 Dolar Amerika Serikat.
Ia menuturkan jumlah uang ganti rugi keuangan negara yang bisa diselamatkan akan bertambah jika nantinya aset-aset yang telah disita bisa dilelang.
"Kalau satu kasus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka aset yang disita bisa langsung dilelang," katanya.
Jika aset yang disita ini telah dilelang, ia optimistis uang pengganti yang diperoleh bisa menyamai kerugian yang mungkin terjadi akibat korupsi.