Esposin, PONOROGO -- Petugas kepolisian membubarkan kegiatan musik elekton campursari yang digelar seorang warga berinisial OL, 41, di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Rabu (15/9/2021).
Polisi membubarkan acara itu karena dilakukan lantaran tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian. Selain itu, acara hiburan musik elekton itu juga menimbulkan kerumunan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian 25 Komputer Sekolah di Madiun Ditangkap, 3 Masih Buron
Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Santoso, mengatakan acara musik itu menimbulkan kerumunan. Padahal saat ini Kabupaten Ponorogo masih menerapkan PPKM Level 3.
“Tindakan tegas yang dilakukan ini mengacu pada Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2,” jelas dia, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Ibu Hamil Ditemukan Meninggal di Indekos, Polisi Madiun Kantongi Petunjuk Baru
Dia menuturkan langkah penindakan yang diambil petugas bersama Satgas Covid-19 Desa Selur dilakukan secara humanis. Penyelenggara kegiatan juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan.
“Semua peralatan musik yang terpasang pun diminta untuk dilepas serta diturunkan dari panggung,” ujarnya.
Joko berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran sehingga nantinya tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Ada Laporan Warga, BPCB Jatim Lakukan Ekskavasi di Demangan Madiun