Esposin, BANTUL – Keberadaan peternakan babi di Plumutan, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, diprotes warga, Senin (19/2/2024). Peternakan babi itu dinilai mengganggu warga.
Kepala Dusun Plumutan, Cahyo Rahmat Romadlon, mengatakan jika keberadaan peternakan babi di RT 005, Plumutan, tersebut telah membuat warga resah. Pasalnya, bau yang ditimbulkan tidak juga hilang.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Karena itu warga menginginkan adanya titik terang atau solusi dari permasalahan ini. Harapan warga, biar wilayah RT 005 bisa bersih lagi terhindar dari bau-bau kurang sedap dari peternakan babi,” katanya.
Menurut dia, peternakan babi tersebut adalah peternakan milik pribadi yang berlokasi di kawasan permukiman warga. Sementara dengan rumah warga, peternakan itu hanya berjarak sekitar 50 meter.
“Tetapi nyatanya, peternakan itu [peternakan babi] di pinggir pemukiman warga,” kata dia.
Cahyo mengungkapkan, sebenarnya telah ada mediasi antara pemilik peternakan dengan warga, baik di tingkat bawah dan disaksikan Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Hanya saja memang belum ada titik terang penyelesaiannya. Kali terakhir, mediasi dilakukan pada November 2023 silam.
“Untuk itu kami ke sini, warga ingin apa yang dialami didengar oleh Pak Bupati,” kata Cahyo.
Lebih lanjut, Cahyo menyampaikan peternakan babi tersebut sudah lama beroperasi, yakni sejak 2021. Awalnya hanya ada empat ekor babi yang dipelihara. Dalam perkembangannya sudah ada sekitar 50 ekor babi diternakkan di tempat tersebut.
“Tetapi update terakhir, kami belum tahu berapa jumlah babi di peternakan itu,” paparnya.
Dalam Pengawasan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan mediasi terkait dengan keberadaan peternakan babi di Mulyodadi itu telah difasilitasi beberapa kali. Di mana, pemilik peternakan juga telah memenuhi perizinan yang diajukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami juga sudah melakukan pengawasan ternyata memang masih ada beberapa temuan yang kemudian kami rekomendasi untuk dipenuhi,” katanya.
Tetapi rekomendasi itu, kata Jati, memiliki jangka waktu 90 hari, tepatnya sampai Maret. Sejatinya peternakan babi tersebut saat ini berstatus masih dalam masa pengawasan Satpol PP Bantul.
“Tetapi dalam masa pengawasan ini masyarakat mau audiensi ke Bupati. Kami sendiri sudah memberi peringatan ke pemiliknya,” imbuh Jati.
Atas kondisi itu, Jati mengaku tetap akan meminta kepada pemilik peternakan untuk memenuhi regulasi yang ada. Jika tidak bisa dipenuhi sesuai waktu yang ditentukan, maka Satpol PP Bantul akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin dari peternakan tersebut.
“Jika tidak bisa dipenuhi ya kami upayakan tentu izin yang sudah keluar itu ya kita upayakan untuk bisa dicabut dulu,” ucap Jati.