regional
Langganan

TIM SAR BANTUL : DPRD Ingatkan Pemda Perhatikan Kesejahteraan Personel SAR - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Harian Jogja Newswire  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 5 Januari 2016 - 03:22 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Tim SAR Bantul harus diperhatikan oleh Pemda, terutama terkait kesejahteraan mereka

Harianregional.com, BANTUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh personel pencarian dan penyelamatan atau Tim SAR di daerah ini.

Advertisement

"Kami dorong peningkatan kesejahteraan teman-teman SAR, karena peran mereka selama ini juga sangat vital atas keselamatan para wisatawan," kata Ketua Komisi A DPRD Bantul Arif Syarifuddin di Bantul, Senin (4/1/2016).

Menurut dia, kesejahteraan regu penyelamat wisatawan pantai ketika terjadi kecelakaan laut maupun hal tidak diinginkan di objek wisata itu saat ini masih kurang jika dilihat dari honorarium yang mereka terima dari pemkab.

Karena itu, pihaknya mendukung gagasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul mengenai honorarium personel Tim SAR bersumber dari retribusi masuk objek wisata yang sedang dikaji bersama eksekutif.

Advertisement

"Butuh solusi alternatif yang tepat untuk permasalahan kesejahteraan SAR, karena kalau honor mereka dibebankan kepada APBD 'kan berat," kata wakil rakyat DPRD Bantul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto mengatakan, pihaknya berniat meningkatkan kesejahteraan seluruh personel SAR Bantul berjumlah 92 orang, namun masih terkendala minimnya anggaran sehingga perlu ada kebijakan seperti honorarium SAR dari retribusi wisata.

Dwi mengatakan, gagasan tersebut pernah dikomunikasikan dengan Komisi A DPRD Bantul. Legislatif memberikan apresiasi serta mendukung gagasan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan personel tim SAR.

Advertisement

"Namun untuk merealisasikan hal itu membutuhkan proses yang cukup panjang, paling tidak dibutuhkan peraturan daerah (perda) baru jika honor SAR diambilkan dari retribusi atau pihak swasta," kata Dwi Daryanto.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif