regional
Langganan

Tim Investigas Polri Periksa 31 Polisi Terkait Pelanggaran Etik di Kanjuruhan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Rabu, 5 Oktober 2022 - 22:47 WIB

ESPOS.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media di Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022) malam. ANTARA/Vicki Febrianto

Esposin, MALANG -- Sebanyak 31 anggota polisi yang terkait dalam peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, diperiksa Tim Investigasi Polri. Puluhan anggota polisi diperiksa terkait pelanggaran kode etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Tim Investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksana terhadap 31 anggota tersebut.

Advertisement

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi saat jumpa pers di Mapolres Malang, Rabu (5/10/2022) malam.

Dia menyampaikan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi tersebut hingga kini masih dilakukan. Diperkirakan pada Kamis besok pemeriksaan juga akan dilakukan secara mendalam dan mendetail dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.

Baca Juga: Jadi Perguruan Silat Besar di Indonesia, Ini Perbedaan PSH Terate & PSH Winongo

Advertisement

Dedi menuturkan pemeriksaan puluhan anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu dilakukan untuk mendalami beberapa hal.

"Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," ucapnya.

Ia menambahkan, tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.

Advertisement

Baca Juga: Seorang Wanita Meninggal Tertabrak KA Singasari di Madiun, Begini Kronologinya

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," ujarnya.

Untuk menetapkan status tersangka, lanjutnya, juga mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

"Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis," tuturnya.

Dalam peristiwa tragis yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam itu, hingga kini terdata ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif