Esposin, SURABAYA – Pertarungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dipastikan berlangsung sengit. Hal ini setelah tiga pasangan calon mendaftarkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Ketiga bakal calon gubernur yang mendaftar semuanya perempuan. Ketiga tokoh perempuan itu adalah petahana Khofifah Indar Parawansa, Tri Rismaharini, dan Luluk Nur Hamidah.
Promosi Dorong Pariwisata Hijau Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon
"Jadi jumlah total pasangan Cagub dan Cawagub yang mendaftar ke KPU Jatim ada sebanyak tiga pasangan calon, yaitu Khofifah-Emil, Tri Rismaharini-Gus Hans, dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, saat dihubungi di Surabaya, Jumat (30/8/2024).
Pada hari terakhir masa pendaftaran, terdapat dua pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan Risma-Gus Hans yang diusung gabungan partai politik PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Pasangan itu mendaftar sekitar pukul 19.45 WIB.
"Dokumen pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans sudah lengkap sehingga dapat diterima pencalonannya," katanya.
Setelah itu, pada pukul 21.26 WIB, lanjut Aang, PKB mendaftarkan pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Jatim. Dokumen pasangan tersebut juga lengkap dan dapat diterima pencalonannya.
Tahapan berikutnya, kedua pasangan calon yang baru saja diterima pencalonannya, dijadwalkan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada 31 Agustus 2024.
"Untuk pasangan Khofifah-Emil akan menjalani tes psikologi dan tes narkoba di BNNP, sebab pemeriksaan kesehatan itu terbagi dua yakni tes kesehatan jasmani dan tes kesehatan rohani [psikis]," kata Aang yang dikutip dari Antara.
Ditambahkan, jumlah parpol yang sudah mengusulkan pasangan Cagub dan Cawagub Jatim ada sebanyak 17 parpol, sehingga tersisa satu partai politik yang belum mengusulkan pasangan calon, yakni Partai Ummat.
"Kalau masa pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub sudah ditutup, maka parpol yang tidak ikut mengusulkan itu statusnya hanya bisa menjadi parpol pendukung pasangan calon," ujar Aang Khunaifi.