Harianjogja.com, BANTUL - Sejak ditetapkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Bantul sudah ada tiga perusahaan lokal melakukan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnaker) Bantul menyangkut mekanisme pengajuan pengangguhan untuk tidak mampu membayar karyawan sesuai keputusan pemerintah DIY.
Kepala Seksi Hubungan Industrian dan Syarat Kerja Disnakertran An Nursinah Karti SH mengakui ada tiga perusahaan yang arahnya akan mengajukan penangguhan perihal UMK baru.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Ya sudah ada sekitar tiga perusahaan tapi baru tahap konsultasi," katanya, Kamis (28/11/2013).
Ia belum bisa menyebutkan nama perusahan yang masih konsultasi tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap melayani dengan menyampaikan mekanisme sesuai ketentuan berlaku.
An Nursinah menambahkan jalur pengajuan penangguhan ada di Disnaker DIY. Perusahaan yang keberatan memenuhi UMK dapat mengajukan penangguhan selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum UMK diberlakukan 1 Januari 2014. Menurut data dimiliki pada tahun 2013 ini terdapat dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dan diterima.
Menurutnya, UMK baru nanti wajib dipenuhi seluruh perusahaan skala besar maupun kecil, tak terkecuali bagi home industri, termasuk orang yang memperkejakan hanya satu orang dalam usahanya. "Sekarang masih ada kesempatan mengajukan penangguhan ini," pungkasnya.