Harianjogja.com, BANTUL – Jasa pengembang perumahan tidak perlu kuatir untuk memilih tiga kecamatan termasuk perkotaan di Kabupaten Bantul untuk didirikan lahan perumahan baru.
Tiga kecamatan meliputi Sewon, Kasihan dan Banguntapan bukan merupakan lahan hijau atau pertanian produktif.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Wakil Ketua DPRD Bantul, Arif Haryanto mengatakan ketiga kecamatan Sewon, Banguntapan dan Kasihan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan bukanlah kawasan hijau dan bisa untuk pendirian bangunan seperti perumahan yang memang sekarang menjadi bisnis usaha yang menjanjikan.
“Jadi pembangunan perumahan di tiga kecatana itu dipastikan tidak melanggar hukum karena bukan kawasan hijau. Ini sudah sama dengan aturan Pemerintah DIY yang menyatakan tiga kecamatan masuk wilayah perkotaan DIY,” kata Arif, Senin (6/1/2014).
Untuk itulah Arif, RTRW perlu segera disusul dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) agar secara detil pula penataan wilayah tidak sampai mengganggu produktivitas pertanian di Bantul.
Diakui Arif dewan telah mendesak seluruh SKPD dan kecamatan untuk menyelesaikan pendataan potensi wilayah untuk perumusan rencana detail tersebut.
“Arahnya agar ada penataan yang tepat mana kawasan pertanian, industri dan perumahan untuk setriap kecamatan,” tambahnya.