Harianjogja.com, JOGJA-Sebagai upaya meredam tindak kekerasan atau konflik, pihak kepolisian melakukan pengarahan pada geng motor yang masuk dalam Jogja Automotive Club (JAC). Komunitas yang tak tergabung dalam JAC dianggap ilegal.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Slamet Santosa mengatakan, geng motor King Waton Rolling Club (KWRC) adalah satu dari geng motor yang tak tergabung dalam JAC. Karenanya ia menganggap geng motor itu ilegal.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Kalau mereka yang tergabung dalam JAC, kami selalu memberikan arahan," katanya.
Slamet berujar untuk memberikan efek jera pada geng motor, catatan kriminal anggota KWRC tersebut akan ditindaklanjuti sampai tingkat sektor kepolisian.
"Sehingga berdampak pada permohonan surat keterangan catatan kepolisian [SKCK]," katanya.