The Lost World Castel tak kantongi izin.
Harianjogja.com, SLEMAN – Selain lokasi bangunan yang melanggar peraturan, pemilik The Lost World Castel diminta untuk menghentikan penarikan tiket masuk ke area tersebut. Pasalnya, penarikan tiket tersebut illegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan penarikan tiket di The Lost World Castel termasuk illegal atau pungutan liar. Selain lokasi wisata itu tidak memiliki izin, penarikan retribusi diatur dalam Perda No.3/2016 tentang Perubahan atas Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
“Izin saja tidak punya, kok bisa menarik tiket. Itu tidak dibenarkan. Harus dihentikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, keberadaan bangunan permanen tersebut di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan jelas tidak diperbolehkan karena berada di wilayah kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi. Jika sejak awal sudah melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka pengurusan izinnya sangat sulit dilakukan.
“Apalagi dalam rencana strategis Pemkab, tidak ada pengembangan lokasi wisata di wilayah KRB,” katanya.