The Lost World Castel, sejumlah instansi akan melayangan surat kepada pengelola
Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhirnya menyampaikan surat surat peringatan (SP) ketiga untuk bangunan The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Hal itu menyusul rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab, Senin (6/2/2017).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Baca Juga : THE LOST WORLD CASTEL : Pemkab Akhirnya Sampaikan SP Ketiga
Pemkab sebelumnya menunggu itikad baik dari pemilik bangunan tersebut agar mematuhi peraturan yang berlaku. Sayangnya, surat peringatan yang dikirim Pemkab tidak diindahkan oleh pemilik Castel. Wahana tersebut masih terus beroperasi, bahkan proses pembangunan terus dilakukan. Meski Pemkab melayangkan SP 3 bukan serta merta eksekusi dilakukan. Eksekusi baru bisa dilaksanakan, setelah mendapatkan putusan dari pengadilan.
“Apakah putusan pengadilan mengharuskan ditutup saja, kami tutup. Atau keputusannya dibongkar, ya kami bongkar. Intinya, eksekusi tetap harus berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Sekda Sleman Sumadi.
Sementara itu, Dukuh Petung Pairin mengaku sudah mengetahui rencana Pemkab memberikan SP 3 terkait bangunan wahana tersebut. Pihaknya masih menunggu surat tersebut untuk dibahas dan didiskusikan dengan warga dan pemilik Castel.
“Kamis masih menunggu [SP 3]. Katanya ada alasan pelanggaran RTRW dan pasal-pasal. Warga tidak tahu masalah pasal-pasal. Kami hanya tahu bagaimana bisa menyambung hidup,” ujar Pairin.
Menurutnya, sejak beroperasinya wahana tersebut ekonomi masyarakat Petung membaik dan kondisi sosialnya semakin terangkat. Dia berharap, Pemkab tidak hanya melihat dari sisi hukum saja tetapi juga memahami persoalan sosial tersebut. Baginya, peningkatan ekonomi warga juga dinilai penting sehingga perlu ada solusi dari Pemkab jika lokasi tersebut ditutup.
“Kami hanya ingin wisata di wilayah Petung bisa terangkat, ekonomi warga semakin membaik. Di saat ini kami rasakan, Pemkab justru menutup bangunan itu. Kami berjarap, Pemkab jangan memutus mata ekonomi warga,” katanya.