Esposin, JOGJA -- Wakil Direktur Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap motif perusakan dan penganiayaan sekuriti SMA 1 Bopkri Jogja (Bosa) pada 25 Desember 2022 lalu. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersanga. Tiga orang telah ditangkap dan satu orang buron.
Dalam penyidikan terungkap bahwa perusakan SMA Bosa dan penganiayaan sekuriti itu karena salah satu pelaku tidak terima ditabrak oleh seseorang uang mengaku siswa SMA Bosa. Pelaku tersebut berinisial JB, 23.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
JB ditabrak saat hendak membeli makanan oleh orang yang mengaku siswa SMA Bosa. Lantaran penabrak langsung pergi setelah mengaku dari siswa SMA Bosa, JB naik pitam dan bertemu teman-temannya.
Tri Panungko menyampaikan dari analisis kamera CCTV, pelaku perusakan ada lima orang. Tetapi satu orang terbukti tidak melakukan perusakan.
“Yang sudah kami tetapkan jadi tersangka ada empat, tetapi satu orang masih DPO,” kata dia, Selasa (10/1/2023).
Satu orang yang buron berinisial G, sedangkan tiga orang yang sudah ditangkap berstatus pelajar, karyawan swasta, dan mahasiswa.
“Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, kemudian satu batang besi kaca nako, satu buah batu, satu buah rangka besi,” jelas Tri.
Hukuman yang disangkakan terhadap para tersangka, jelas Tri, adalah pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun,” ujarnya.
Kepala Humas Polda DIY Kombes Yulianto menegaskan Polda DIY tidak menoleransi aksi premanisme tersebut. Yulianto akan memastikan para tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di SMA Bosa menjalani proses hukum yang berlaku.
“Aksi premanisme harus dibasmi bersama, proses hukum pasti ditegakan,” ujar dia.