Esposin, MADIUN -- Seorang pria tertabrak kereta api di Km 167+5 petak jalan Magetan-Madiun. Tepatnya di wilayah Kelurahan Winongo, Kota Madiun, Rabu (24/3/2021) pagi. Pria berusia 38 tahun itu meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun, pria yang tewas tertabrak kereta api itu bernama Wozayinuddin, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Untuk selanjutnya jasad pria itu kemudian dibawa ke RSUD dr. Soedono Madiun.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Baca juga: Viral Pendaki Gunung Lawu Ditinggal Rombongannya Karena Cedera Kaki
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan kereta api Parcel Selatan relasi Bandung-Surabaya menabrak seseorang di Km 167+5 petak jalan Magetan - Madiun. Kemudian setelah menabrak itu, masinis kereta tersebut sempat berhenti dan melakukan pengecekan rangkaian.
“Setelah rangkaian dinyatakan aman. Masinis laporan ke unit pam Stasiun Madiun, kemudian dilakukan pengecekan di lokasi,” kata dia saat dikonfirmasi.
Baca juga: Rumah Mantan Sekdes di Ngawi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Ulah Orang dengan Gangguan Jiwa
Ixfan meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Karena ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Hal ini agar masyarakat di Madiun tidak tertabrak kereta api.
“Aturan itu sudah ada dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA,” jelas dia.
Baca juga: Duh, Kongres HMI Ricuh Sampai Lempar Kursi, Enam Peserta Ditangkap Polisi