Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku teror penyayatan di jalan wilayah Jogja akhirnya tertangkap. Tersangka adalah Bobby Adhie Nugroho alias Boby, 40, warga Wates Magersari Mojokerto Jawa Timur.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kapolda DIY, Brigjend Pol Prasta Wahyu Hidayat dalam jumpa pers, Selasa (3/5/2016) menyebutkan tersangka ditangkap di rumah saudara tersangka, di Bantul.
Sejumlah barang bukti yagn turut diamankan yakni satu buah pisau cutter ukuran 14 cm, sepeda motor Viar, helm serta pakaian.
Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka, tindakan penyayatan dilakukan karena korban dianggap menghalangi jalan tersangka.
"Pelaku mengendarai sepeda motor dengan kencang, dan menurutnya, korban menghalang-halangi jalannya, sehingga ia memepet korban dan mengambil pisau cutter di celananya. Dengan tangan kiri, ia kemudian menyayat korban," jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta rupiah, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat, dan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.