Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, AKP KW, terancam diberhentikan secara tidak terhormat dari instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia terancam dipecat menyusul dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Kami, Polda Jateng, berkomitmen membersihkan internal [kepolisian] dengan menggandeng BNN [Badan Narkotika Nasional] dan BNNP [Jateng]. Kalau ada anggota yang terindikasi narkoba akan kami pecat. Sanksi tegas!" ujar Kapolda saat dijumpai wartawan seusai menggelar jumpa pers di pabrik pil PCC di Jl. Halmahera Raya No. 27, Semarang, Senin (4/12/2017).
Sebelumnya, AKP KW ditangkap aparat Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng di sebuah rumah makan di Bangkong, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (1/12/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap saat tengah membawa satu gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kabar yang beredar, selain narkoba aparat Paminal Bidpropam Polda Jateng juga mengamankan uang Rp500 juta dari tangan KW. Uang itu diduga akan digunakan KW untuk menyuap seorang petugas BNN Provinsi Jateng berinisial S terkait penanganan kasus narkoba jenis sabu-sabu 800 gram yang melibatkan seorang narapidana LP Pekalongan, Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
[Baca juga Simpan Sabu-Sabu di Sandal, Dedi Diciduk Petugas BNN]
Menanggapi dugaan penyuapan itu, Kapolda enggan berbicara panjang lebar. Ia berdalih kasus KW hanya terkait keterlibatannya dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
"Untuk penyuapan kami masih dalami. Sampai saat ini belum ada ke arah situ [penyuapan]. Tapi, akan kami tindak [selidiki]," tegas Condro.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya